Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Eva Reni Desiana, S.H
2.Mevina Nora, S.H., M.H
3.RONNI, SH, MH
DONI ZUL PUTRA panggilan DONI bin ZULKARNAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1217/L.3.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
2Mevina Nora, S.H., M.H
3RONNI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI ZUL PUTRA panggilan DONI bin ZULKARNAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------- Bahwa Terdakwa DONI ZUL PUTRA Pgl DONI Bin ZULKARNAINI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat samping SMP 17 Padang yang beralamat di Jl. Banuaran No.17 Kel Banuaran nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat akan tetapi sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bukittinggi maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

- -- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2024, saksi Dicka Prima AD, (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi oleh NENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) agar dicarikan becak (kurir) yang akan menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan untuk dikirim ke daerah Lampung dan Palembang. Saksi Dicka selanjutnya menghubungi BOGEL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) menanyakan tentang kurir yang dapat menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan. Selanjutnya BOGEL menawarkan kepada saksi Muhammad Fahrezi (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjemput narkotika ke Penyabungan dan disetujui oleh saksi Muhammad Fahrezi. Saksi Muhammad Fahrezi kemudian menghubungi saksi Dicka dan menawarkan untuk menjemput narkotika ke Penyabungan. Saksi Dicka selanjutnya menghubungi BOGEL untuk memastikan bahwa saksi Muhammad Fahrezi adalah orang suruhan BOGEL dan BOGEL membenarkannya. Pada tanggal 09 Desember 2024, saksi Muhammad Fahrezi menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan sebanyak 50 paket dan membawa ke Padang untuk diserahkan kepada Terdakwa Doni Zul Putra. Setelah narkotika jenis ganja berada di Padang, NENG menyuruh saksi Dicka untuk mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Lampung dan Palembang. Saksi Dicka kemudian menyuruh Terdakwa Doni mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut sesuai perintah NENG. Untuk penjemputan narkotika jenis ganja tersebut dari Penyabungan dan pengiriman ke daerah Lampung dan Palembang, saksi Dicka mendapat upah sebesar Rp. 15.000.000,00. Rp. 2.000.000,00 digunakan untuk uang jalan dan rental mobil, Rp. 7.000.000,00 untuk upah saksi Muhammad Fahrezi yang menjemput dan diserahkan melalui BOGEL, sehingga saksi Dicka mendapat Rp. 6.000.000,00. Sedangkan Terdakwa Doni mendapat upah berupa 2 paket narkotika jenis ganja.------------------------------

- -- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib BOGEL kembali menghubungi saksi Muhammad Fahrezi dan meminta untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan dan dijawab saksi Muhammad Fahrezi “lihat dulu besok karena hari senin saya mau menyablon baju”.------------

---- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib Saksi Muhammad Fahrezi kembali dihubungi oleh BOGEL dan menanyakan apakah bisa menjemput ganja ke Penyabungan, yang dijawab saksi Muhammad Fahrezi “bisa”. Sekira pukul 15.30 Wib Saksi Dicka menghubungi saksi Muhammad Fahrezi dan menanyakan uang untuk rental mobil dikirim kemana yang dijawab saksi Muhammad Fahrezi ke nomor aplikasi DANA milik saksi Muhammad Fahrezi. Sekira pukul 16.00 Wib Saksi Dicka mengirim bukti transfer kepada saksi Muhammad Fahrezi melalui aplikasi Whatsapp sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Muhammad Fahrezi bersama dengan temannya PUJA pergi mencari mobil untuk dirental di daerah Kalumbuk Kec. Kuranji Kota Padang. Puja kemudian merental mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB milik saksi Nadia Oktavia. Setelah mendapatkan mobil rental, dalam perjalanan pulang ke rumah saksi Muhammad Fahrezi dihubungi oleh Saksi Dicka untuk memastikan mobil untuk berangkat ke Penyabungan. Saksi Muhammad Fahrezi kemudian mengajak saksi Isra Muhammad Farhan (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjemput ganja ke Penyabungan yang disetujui oleh saksi Isra Muhammad Farhan. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 Wib Saksi Dicka kembali menghubungi saksi Muhammad Fahrezi dan memerintahkan saksi Muhammad Fahrezi agar berangkat pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 14.00 atau 15.00 Wib dan saksi Muhammad Fahrezi menyetujuinya. Saksi Muhammad Fahrezi menanyakan kepada saksi Dicka mengenai uang bensin dan Saksi Dicka mengatakan akan mengirimkannya. Sekira pukul 22.15 Wib Saksi Dicka mengirim bukti transfer kepada saksi Muhammad Fahrezi sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------

---- Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 01.05 Wib saksi Muhammad Fahrezi mengisi bensin mobil yang akan digunakan menjemput ganja ke Penyabungan. Sekira pukul 13.30 Wib saksi Muhammad Fahrezi menjemput saksi Isra Muhammad Farhan untuk pergi menjemput ganja ke Penyabungan. Sekira pukul 15.50 Wib saksi Muhammad Fahrezi bersama saksi Isra Muhammad Farhan berangkat ke Penyabungan. Saksi Isra Muhammad Farhan mengendarai mobil dan saksi Muhammad Fahrezi duduk di kursi penumpang depan. Sekira pukul 16.10 Wib Saksi Dicka menghubungi saksi Muhammad Fahrezi untuk memastikan saksi Muhammad Fahrezi sudah berangkat ke Penyabungan dan saksi Muhammad Fahrezi meminta uang jalan ke Saksi Dicka. Sekira pukul 17.00 Wib Saksi Dicka memberitahu bahwa uang sudah dikirim sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan akan mengirim uang sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah saksi Muhammad Fahrezi sampai di Kabupaten Pasaman untuk membeli makan dan rokok orang ladang. Setelah sampai di Kabupaten Pasaman sekira pukul 23.30 Wib, saksi Muhammad Fahrezi menghubungi Saksi Dicka untuk meminta uang sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut karena mau membeli makan dan rokok untuk orang ladang sesuai arahan saksi Dicka. Sekira pukul 23.40 Wib Saksi Dicka menghubungi saksi Muhammad Fahrezi memberitahukan bahwa uang telah dikirim sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan akan ada seseorang yang bernama NENG menghubungi saksi Muhammad Fahrezi serta telah memberikan nomor saksi Muhammad Fahrezi ke orang ladang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

- -- Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 00.40 Wib saksi Muhammad Fahrezi dihubungi oleh NENG yang menanyakan apakah saksi Muhammad Fahrezi sudah dihubungi oleh orang ladang, yang dijawab saksi Muhammad Fahrezi belum ada, dan NENG mengatakan kepada saksi Muhammad Fahrezi untuk menunggu. Sekira pukul 01.30 Wib saksi Muhammad Fahrezi dihubungi oleh seorang laki-laki yang memberitahukan saksi Muhammad Fahrezi untuk muat paling lama pukul 02.00 Wib. dan titik lokasi muat barang (ganja) serta memerintahkan saksi Muhammad Fahrezi untuk tidak mematikan telfon. Setelah saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan sampai di lokasi muat, saksi Muhammad Fahrezi diperintahkan untuk menghidupkan lampu hazard dan membuka pintu akan tetapi saksi Muhammad Fahrezi untuk tidak keluar mobil karena proses muat hanya dilakukan oleh orang tersebut. Setelah selesai memuat ganja, saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan langsung berangkat kembali menuju Kota Padang. Dalam perjalanan menuju Kota Padang sekira pukul 05.30 Wib tepatnya di Jl. Raya Bukittinggi KM 7 Padang Hijau Jorong PGRM Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan dihentikan oleh saksi Rahmad Ladio dan saksi Riko Maryaspa serta beberapa orang lainnya yang merupakan anggota BNNP Sumbar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan serta memeriksa dan menggeledah mobil yang digunakan, ditemukan 2 (dua) karung plastik warna hijau di kursi baris 2 dan 3 penumpang yang berisi narkotika jenis ganja sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket yang dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) paket yang dibungkus plastik warna bening dan saat dilakukan interogasi, saksi Muhammad Fahrezi mengaku mendapat perintah dari Khairul (saksi Dicka) untuk menjemput Narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang. Selanjutnya saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.-----------------------

- -- Bahwa dalam perjalanan ke Kantor BNNP Sumbar, sekira pukul 13.00 WIB setibanya di daerah Padang, Saksi Riko Maryaspa Pgl Riko dan Saksi Rahmad Ladio meminta saksi Muhammad Fahrezi untuk menghubungi Saksi Dicka. Pada saat bersamaan Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melihat saat itu Saksi Dicka meminta panggilan video kepada saksi Muhammad Fahrezi dan pada saat saksi Muhammad Fahrezi mengangkat panggilan video dari Saksi Dicka tersebut, Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio mengenal Saksi Dicka karena Saksi Dicka pernah ditangkap oleh Anggota BNNP Sumatera Barat pada tahun 2023 karena kasus narkotika. Saat itu Saksi Dicka memberikan 1 (satu) nomor handphone yakni milik dari Terdakwa Doni Zul Putra dengan berkata kepada saksi Muhammad Fahrezi untuk menghubunginya. Selanjutnya saksi Muhammad Fahrezi menghubungi Terdakwa Doni Zul Putra hingga disepakati bahwa tempat serah terima 53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening tersebut adalah di daerah sekitar SMPN 17 Padang. Terdakwa Doni Zul Putra memberitahu bahwa ia menggunakan kaos warna putih dan memakai helm. Sekira pukul 14.00 WIB Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melakukan penyisiran di sekitar SMPN 17 Padang dan melihat Terdakwa Doni Zul Putra serta mengamankan Terdakwa Doni Zul Putra. Saat diinterogasi Terdakwa Doni Zul Putra mengatakan bahwa Terdakwa Doni Zul Putra diperintah oleh Saksi Dicka yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIa Padang untuk menjemput ganja sejumlah  53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dibawa oleh Saksi Muhammad Fahrezi dan Saksi Isra Muhammad Farhan dari daerah Penyabungan.----------------------------------------------

---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/I/ 023100 / 2024 ,tanggal 12 Oktober 2024 oleh Pengelola Agunan PT. Pegadaian Area Padang an. WIRA FRISKA ASHADI dengan hasil total berat 50.967,58 (lima puluh ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh koma lima delapan) gram atau sekira 50,9 (lima puluh koma sembilan) Kilogram.-----------------------------------------------------------------------------------

---- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar Pom Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0024 Tanggal 20 januari 2025, kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

---- Saksi Muhammad Fahrezi, Saksi Isra Muhammad Farhan, Saksi Dicka Prima AD dan Terdakwa Doni Zul Putra, mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB dijemput dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang dan Saksi Dicka Prima AD mengakui narkotika tersebut akan dikirim menunggu perintah dari NENG, dan Saksi Muhammad Fahrezi, Saksi Isra Muhammad Farhan, Saksi Dicka Prima AD dan Terdakwa Doni Zul Putra mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa Doni Zul Putra Pgl Doni Bin Zulkarnaini sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

----------- Bahwa Terdakwa DONI ZUL PUTRA Pgl DONI Bin ZULKARNAINI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 14.00 wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat samping SMP 17 Padang yang beralamat di Jl. Banuaran No.17 Kel Banuaran nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat akan tetapi sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bukittinggi maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penjemputan narkotika jenis ganja oleh seseorang dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang. Saksi Rahmad Ladio dan saksi Riko Maryaspa, bersama dengan beberapa orang lainnya yang merupakan anggota dari BNN Propinsi Sumatera Barat segera melakukan penyelidikan.             
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira pukul 02.00 Wib, diperoleh ciri kendaraan yang digunakan yaitu mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB. Sekira pukul 03.00 Wib, diperoleh informasi bahwa mobil tersebut telah melintas melewati daerah Panti, Kabupaten Pasaman Timur. Sekira pukul 05.30 Wib, saat mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB, melintas di pinggir Jalan Raya Bukitinggi – Medan KM 7, Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, Saksi Rahmad Ladio dan saksi Riko Maryaspa, bersama anggota tim lainnya menghentikan dan mengamankan mobil tersebut yang dikendarai oleh saksi Isra Muhammad Farhan (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Muhammad Fahrezi (dilakukan penuntutan secara terpisah) duduk di kursi penumpang depan samping sopir. Saat dilakukan penggeledahan atas mobil tersebut ditemukan 2 (dua) karung plastik warna hijau di kursi penumpang baris 2 dan 3 yang berisi narkotika jenis ganja sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket yang dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) paket yang dibungkus plastik warna bening dan saat dilakukan interogasi, saksi Muhammad Fahrezi mengaku mendapat perintah dari Khairul (saksi Dicka) (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjemput Narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang. Selanjutnya saksi Isra Muhammad Farhan dan saksi Muhammad Fahrezi dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam perjalanan ke Kantor BNNP Sumbar, sekira pukul 13.00 WIB setibanya di daerah Padang, Saksi Riko Maryaspa Pgl Riko dan Saksi Rahmad Ladio meminta saksi Muhammad Fahrezi untuk menghubungi Saksi Dicka. Pada saat bersamaan Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melihat saat itu Saksi Dicka meminta panggilan video kepada saksi Muhammad Fahrezi dan pada saat saksi Muhammad Fahrezi mengangkat panggilan video dari Saksi Dicka tersebut, Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio mengenal Saksi Dicka karena Saksi Dicka pernah ditangkap oleh Anggota BNNP Sumatera Barat pada tahun 2023 karena kasus narkotika. Saat itu Saksi Dicka memberikan 1 (satu) nomor handphone yakni milik dari Terdakwa Doni Zul Putra dengan berkata kepada saksi Muhammad Fahrezi untuk menghubunginya. Selanjutnya saksi Muhammad Fahrezi menghubungi Terdakwa Doni Zul Putra hingga disepakati bahwa tempat serah terima 53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening tersebut adalah di daerah sekitar SMPN 17 Padang. Terdakwa Doni Zul Putra memberitahu bahwa ia menggunakan kaos warna putih dan memakai helm. Sekira pukul 14.00 WIB Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melakukan penyisiran di sekitar SMPN 17 Padang dan melihat Terdakwa Doni Zul Putra serta mengamankan Terdakwa Doni Zul Putra. Saat diinterogasi Terdakwa Doni Zul Putra mengatakan bahwa Terdakwa Doni Zul Putra diperintah oleh Saksi Dicka yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIa Padang untuk menjemput ganja sejumlah  53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dibawa oleh saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan dari daerah Penyabungan.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/I/ 023100 / 2024 ,tanggal 12 Oktober 2024 oleh Pengelola Agunan PT. Pegadaian Area Padang an. WIRA FRISKA ASHADI dengan hasil total berat 50.967,58 (lima puluh ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh koma lima delapan) gram atau sekira 50,9 (lima puluh koma sembilan) Kilogram.  
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar Pom Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0024 Tanggal 20 januari 2025, kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Saksi Muhammad Fahrezi, saksi Isra Muhammad Farhan, Saksi Dicka Prima AD dan Terdakwa Doni Zul Putra, mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB dan Saksi Dicka Prima AD mengakui narkotika tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa Doni Zul Putra untuk disimpan sambil menunggu perintah dari Saksi Dicka Prima AD, dan saksi Muhammad Fahrezi, saksi Isra Muhammad Farhan, saksi Dicka Prima AD dan Terdakwa Doni Zul Putra mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.   

       Perbuatan Terdakwa Doni Zul Putra Pgl Doni Bin Zulkarnaini sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya