Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Bkt Zulhelda, S.H Sania Vitama panggilan Nia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1242/L.3.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sania Vitama panggilan Nia[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa SANIA VITAMA Pgl NIA pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025, bertempat di sebuah rumah dibelakang SDN 17 Pakan Kurai Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas saksi Abdi Hafizh,SH dan Riki Wahyudi Polisi dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah rumah di belakang SDN 17 Pakan Kurai Kel Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, sekira pukul 21.30 wib saksi Abdi Hafizh,SH dan Riki Wahyudi langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan saat berada didepan pintu rumah diamankan saksi Feri Aldi (Penuntutan diajukan terpisah) dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis shabu yang dipegang dengan tangan sebelah kanan, selanjutnya saksi Abdi Hafizh,SH dan Riki Wahyudi langsung menuju kamar dalam rumah tersebut dan diamankan Terdakwa dan saksi Rani Cahaya Pertiwi (Penuntutan diajukan terpisah) dan dihadapan saksi Andri dan Syafrizal St. Sinaro dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan diatas lemari dalam kamar, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan diatas lantai dalam kamar, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di atas lemari ruang tamu, 2 (dua) bong yang beserta pirek yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas lantai dalam kamar, 1 (satu) buah korek api yang ditemukan diatas lantai dalam kamar, uang tunai Rp. 209.000.- (dua ratus sembilan ribu rupiah) yang ditemukan diatas lantai dalam kamar dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna kuning yang ditemukan diatas lantai dalam kamar. Bahwa semua barang-barang tersebut adalah milik saksi Rani Cahaya Pertiwi dan Terdakwa berada dikamar saksi Rani Cahaya Pertiwi pada saat itu dikarenakan Terdakwa membantu saksi Rani Cahaya Pertiwi untuk membagi narkotika jenis shabu ke dalam plastik klip kecil. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 09/10422.00/2025 tanggal 18 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Koko Iskandar Syaputra NIK.P.87880 Staff Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,90 gr (dua koma sembilan puluh gram) dengan berat bersih 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • 2 (dua) buah kaca pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu. Setelah ditimbang didapatkan berat total 2,62 gr (dua koma enam puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1345/NNF/2024 tanggal 01 Mei 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik RANI CAHAYA PERTIWI dan SANIA VITAMA dengan nomor barang bukti 1854/2025/NNF dan 1855/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1854/2025/NNF dan 1855/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SANIA VITAMA Pgl NIA bersama saksi RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI dan saksi FERI ALDI Pgl DEBOR (penuntutan diajukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di dalam kamar disebuah rumah dibelakang SDN 17 Pakan Kurai Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saat Terdakwa bersama saksi Rani Cahaya Pertiwi membagi-bagi shabu milik saksi Rani Cahaya Pertiwi menjadi beberapa paket, saksi Rani Cahaya Pertiwi  memasukkan sedikit narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kaca pirek dan merakitnya ke botol larutan penyegar cap kaki tiga sehingga menjadi sebuah bong kemudian saksi Rani Cahaya Pertiwi mengajak saksi Feri Aldi dan Terdakwa untuk menghisap shabu tersebut secara bergantian masing-masing 2 (dua) kali hisap .

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 09/10422.00/2025 tanggal 18 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Koko Iskandar Syaputra NIK.P.87880 Staff Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,90 gr (dua koma sembilan puluh gram) dengan berat bersih 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • 2 (dua) buah kaca pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu. Setelah ditimbang didapatkan berat total 2,62 gr (dua koma enam puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1345/NNF/2024 tanggal 01 Mei 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik RANI CAHAYA PERTIWI dan SANIA VITAMA dengan nomor barang bukti 1854/2025/NNF dan 1855/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 1854/2025/NNF dan 1855/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/28 /I /2025/Klinik tanggal 16 Januari       2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Muharrahman Prajaya atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya