Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Bkt DJUMANIS 1.RAFLES
2.SUHAPRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJUMANIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OKY FAURIANZA, S.HDJUMANIS
Tergugat
NoNama
1RAFLES
2SUHAPRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat utuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3.    Menyatakan Penggugat mencabut tandatangan dan menyatakan tidak sah serta batal demi hukum terhadap surat-surat berikut: 
a.    1. Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah (milik perorangan anggota  kaum) atas nama Rafles atas objek di Jalan Lintas Barat sumatra Barat/Jl, Raya Bukittinggi - Medan. tertanggal 10 April 2023. 
2. Surat Pernyataan Kesepakatan Kaum /Persetujuan Kaum atas nama Suhapri selaku mamak kepala waris atas objek di Jalan Lintas Barat sumatra Barat/Jl, Raya Bukittinggi - Medan. tertanggal 10 April 2023. 
b.    1. Surat pernyataan penguasan fisik bidang tanah (milik perorangan anggota kaum) atas nama Rafles atas objek Jl. Kp. Baringin tertanggal 10 April 2023.
2. Surat Pernyataan Kesepakatan Kaum /Persetujuan Kaum atas nama Suhapri selaku mamak kepala waris atas objek Jl. Kp. Baringin tertanggal 10 April 2023.

4.    Menyatakan batal demi hukum dan tidak dapat digunakan untuk pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam terhadap surat-surat berikut:
a.1. Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah (milik perorangan anggota  kaum) atas nama Rafles atas objek di Jalan Lintas Barat sumatra Barat/Jl, Raya Bukittinggi - Medan. tertanggal 10 April 2023. 
2. Surat Pernyataan Kesepakatan Kaum /Persetujuan Kaum atas nama Suhapri selaku mamak kepala waris atas objek di Jalan Lintas Barat sumatra Barat/Jl, Raya Bukittinggi - Medan. tertanggal 10 April 2023. 
b.    1. Surat pernyataan penguasan fisik bidang tanah (milik perorangan anggota kaum) atas nama Rafles atas objek Jl. Kp. Baringin tertanggal 10 April 2023.
2. Surat Pernyataan Kesepakatan Kaum /Persetujuan Kaum atas nama Suhapri selaku mamak kepala waris atas objek Jl. Kp. Baringin tertanggal 10 April 2023.

5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat.

6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatannya menjalankan putusan ini kepada Penggugat.

7.    Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo;

Subsider
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak