Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Bkt YESI JUWITA 1.Ernawati
2.Deri Monata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 29 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YESI JUWITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraYESI JUWITA
Tergugat
NoNama
1Ernawati
2Deri Monata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Perindagnaker (Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja) Kabupaten Agam,
2Walinagari Biaro Gadang
3BPJS Ketenagakerjaan Agam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat adalah karyawan dari Tergugat II yang bergerak di bidang perdagangan air minum PT. Tina Dimans Raya Bukittinggi yang berada di Nagari Biaro Gadang, Kec. Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.------------------- 
4. Menyatakan Penggugat dan Tergugat II pada 26 Maret 2025 menyepakati untuk mencicil hutang kepada Tergugat II dengan menggunakan Motor Vario 125 CBS ISS Tahun 2015.
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang mengatakan kepada Penggugat yang jika dalam 15 hari ke depan tidak melunasi hutang akan dikasuskan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------------------------
 
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat II pada 31 April 2025 yang kembali meminta untuk menyelesaikan hutang piutang dengan Tergugat II, kalau tidak akan dikasuskan. Dan Penggugat kembali untuk meminta kepada Tergugat II agar diselesaikan di September 2025. Tapi tidak digubris, kembali Tergugat II menyatakan dugaan ancaman akan dikasuskan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------
 
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak memberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------------------------------
 
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang diduga menggaji Penggugat dibawah UMR Kabupaten Agam dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------
 
9. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang memasang di depan mereknya perusahaan pupuk tapi di dalamnya menjual air isi ulang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------------------------------
 
10. Menyatakan Penggugat sudah beretikad baik untuk membayar sisa hutang piutang yang sudah lewat 15 hari dari perjanjian lisan dengan tergugat II, yaitu dengan menawarkan agar Tergugat II menerima sertifikat rumah Penggugat sebagai upaya mencicil hutang kepada Tergugat II, namun Tergugat II tidak menerima pembayaran hutang dengan sertifikat.
 
11. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menyuruh Penggugat mengganti uang hilang yang telah disetorkan Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------
 
12. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengkasuskan Penggugat sedangkan antara Penggugat dan Tergugat I tidak ada masalah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------------------------------------
13. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------
15. Menyatakan Permasalahan hutang piutang antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah Permasalahan Perdata/Wanprestasi bukan Permasalahan dugaan tindak pidana penipuan.--------------------------------------------------------------------------------------
16. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Tergugat.--------------------------
17. Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari.------------------------------------------------------------------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak