| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.Hj. ASNAH 2.YASNELITA 3.ALEX MARTIAS 4.ALFIANDRI 5.ASRIL WANDI |
5.MARNI DEWI, SE 6.Direktur PT. BPRS Sungai Pua Syariah 7.Notaris/ PPAT FATMA DEVI, SH 8.KEPALA KANTOR PERTANAHAN ( ATR/BPN) KOTA BUKITTINGGI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Bkt | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 4. Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas objek perkara yang merupakan Milik dari Penggugat I yang telah diperuntukan untuk anak Penggugat I pada angka 3 petitum diatas. 5. Menyatakan objek pekara berupa : tanah dan rumah kontrakan/ petak, Sertifikat Hak Milik No.3815 atas nama Hj. Asnah (Penggugat I) , Luas 601 M?2;, Surat Ukur No. 574, tanggal 13 Agustus 2019 terletak di Jln Koto Dalam, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi ( sekarang menjadi Agunan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Sungaipuar ( Tergugat II ) berbatas sepadan dengan : 6. Menyatakan objek perkara sebagai jaminan kredit dan hak tanggungan sekarang berada ditangan Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat I semenjak dari akhir Desember 2021 adalah batal karena hukum. 7. Menyatakan hutang Pembiayaan I dan II yang Tertunggak atas nama Marni Dewi, SE ( Tergugat I) adalah kewajiban dari Tergugat I untuk melunasi hutang Kepada PT. BPRS Sungai Pua (Tergugat II), bukan sebagai kewajiban dari Penggugat I, II, III, IV dan V. 9. Menghukum Tergugat I (Marni Dewi, SE) menukar objek perkara saat ini sebagai Agunan/ Hak tanggungan / jaminan kredit pembiayaan I dan II dengan harta milik pribadi Tergugat I sendiri kepada Tergugat II. 10. Menghukum Tergugat II dengan tegas untuk meminta penukaran Agunan/ Hak tanggungan atas objek perkara dengan harta milik pribadi dari Tergugat I. 11. Menghukum Tergugat III untuk membatalkan akta akad kredit dan akta hak tangungan, serta akta fiducia atas objek perkara karena cacat hukum. 12. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV menyerahkan objek perkara Kepada Para Penggugat, apabila Ingkar meminta bantuan pada Kepolisian Republik Indonesia . 13. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan Revindicatoir Beslag terhadap objek perkara yang berada ditangan Tergugat I dan II yang berupa : 14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar.
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
