| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH Kesepakatan antara Penggugat – 1, Penggugat – 2 dengan Tergugat, dimana pada Perjanjian Kredit yang Pertama, Rekening Nomor : 02000524002610, Penggugat – 1 diwajibkan membayar Angsuran Pokok Hutang sejumlah Rp. 250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan Angsuran Bunga sejumlah Rp. 250.000, ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) kepada Tergugat, dimana Pembayaran tersebut disepakati mulai Tanggal 11 September 2024, dilanjutkan tanggal 11 Oktober 2024, Tanggal 11 November 2024, Tanggal 11 Desember 2024, Tanggal 11 Januari 2025, Tanggal 11 Februari 2025, Tanggal 11 Maret 2025, Tanggal 11 April 2025, Tanggal 11 Mei 2025, Tanggal 11 Juni 2025, Tanggal 11 Juli 2025, Tanggal 11 Agustus 2025 dan terakhir Tanggal 11 September 2025, sehingga Nilai Baki Debet Pokok pada Posisi Tanggal 11 September 2025 tersebut adalah Rp. 289.972.343. ( Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ).
3. Menyatakan SAH Kesepakatan antara Penggugat – 1, Penggugat – 2 dengan Tergugat, dimana pada Perjanjian Kredit yang Kedua, Rekening Nomor : 02000524002735, yang mana Penggugat – 1 juga diwajibkan membayar Angsuran Pokok Hutang sejumlah Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan Angsuran Bunga sejumlah Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah - kepada Tergugat, dimana Pembayaran tersebut disepakati juga dimulai tanggal 11 Oktober 2024, Tanggal 11 November 2024, Tanggal 11 Desember 2024, Tanggal 11 Januari 2025, Tanggal 11 Februari 2025, Tanggal 11 Maret 2025, Tanggal 11 April 2025, Tanggal 11 Mei 2025, Tanggal 11 Juni 2025, Tanggal 11 Juli 2025, Tanggal 11 Agustus 2025 dan terakhir tanggal 11 September 2025, sehingga Nilai Baki Debet Pokok pada Posisi Tanggal 11 September 2025 tersebut adalah Rp. 135.096.942. ( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah )
4. Menyatakan TIDAK SAH dan Melawan Hukum dan selayaknya Dibatalkan Penetapan Perhitungan Angsuran Hutang Pokok dan Bunga, sebagaimana Posita angka 10 Huruf a dan b.
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji atau Wan Prestasi terhadap diterbitkannya Penetapan Perhitungan Angsuran Hutang Pokok dan Bunga oleh Tergugat, sebagaimana Posita angka 10 Huruf a dan b tersebut.
6. Menyatakan dengan SAH, Para Penggugat berkewajiban Melunasi Nilai Baki Debet Pokok ( Perjanjian Pertama No. Rekening 02000524002610 ) pada Posisi Tanggal 11 September 2025 tersebut adalah Rp. 289.972.343. ( Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) dan Nilai Baki Debet Pokok ( Perjanjian Kredit Kedua No. Rekening 02000524002735 ) pada Posisi Tanggal 11 September 2025 tersebut adalah Rp. 135.096.942. ( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ) kepada Tergugat.
7. Memerintahkan Penggugat – 1 dengan Segera untuk melunasi Nilai Baki Debet Pokok ( Perjanjian Pertama No. Rekening 02000524002610 ) pada Posisi Tanggal 11 September 2025 tersebut adalah Rp. 289.972.343. ( Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) dan Nilai Baki Debet Pokok ( Perjanjian Kredit Kedua No. Rekening 02000524002735 ) pada Posisi Tanggal 11 September 2025 tersebut adalah Rp. 135.096.942. ( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ) kepada Tergugat.
8. Memerintahkan Tergugat dengan SEGERA untuk Menyerahkan Agunan Kredit Suami Penggugat – 1 atau Ayah Kandung Penggugat – 2, 3, 4 dan Penggugat 5 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00415 / Kenagarian Ladang Laweh atas nama NIZWAR ( Almarhum ) kepada Para Penggugat setelah Pelunasan Kewajiban Penggugat pada Petitum angka – 7 tersebut diatas.
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat melakukan Upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|