Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.HATNI AYNOLI
2.GERAL ALFAYAT
3.INTANIA NABILA
4.SYAH RATU NAILA BILQIS
5.MOCHAMAD HEZEL
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA CABANG BUKITTINGGI ( BANK NAGARI CABANG BUKITTINGGI ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HATNI AYNOLI
2GERAL ALFAYAT
3INTANIA NABILA
4SYAH RATU NAILA BILQIS
5MOCHAMAD HEZEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fan Hamel Sianturi,SHHATNI AYNOLI
2Fan Hamel Sianturi,SHGERAL ALFAYAT
3Fan Hamel Sianturi,SHINTANIA NABILA
4Fan Hamel Sianturi,SHSYAH RATU NAILA BILQIS
5Fan Hamel Sianturi,SHMOCHAMAD HEZEL
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA CABANG BUKITTINGGI ( BANK NAGARI CABANG BUKITTINGGI )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para  Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan SAH Kesepakatan antara Penggugat – 1, Penggugat – 2 dengan Tergugat,  dimana pada Perjanjian Kredit  yang Pertama,  Rekening Nomor : 02000524002610,  Penggugat – 1 diwajibkan  membayar Angsuran Pokok Hutang  sejumlah Rp. 250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )  dan Angsuran Bunga sejumlah Rp. 250.000, ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )  kepada Tergugat,   dimana Pembayaran tersebut  disepakati  mulai Tanggal 11 September 2024, dilanjutkan tanggal 11 Oktober 2024, Tanggal 11 November 2024, Tanggal 11 Desember 2024,  Tanggal  11 Januari 2025, Tanggal 11 Februari  2025,  Tanggal 11 Maret 2025, Tanggal 11 April  2025, Tanggal 11 Mei  2025, Tanggal 11 Juni 2025, Tanggal 11 Juli 2025,  Tanggal 11 Agustus  2025 dan terakhir Tanggal 11 September 2025,  sehingga  Nilai Baki Debet Pokok pada Posisi Tanggal 11 September 2025  tersebut adalah  Rp. 289.972.343. ( Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ).
 
3.    Menyatakan SAH Kesepakatan antara Penggugat – 1, Penggugat – 2 dengan Tergugat, dimana pada Perjanjian Kredit  yang Kedua,  Rekening Nomor : 02000524002735,  yang mana Penggugat – 1  juga  diwajibkan  membayar Angsuran Pokok Hutang sejumlah Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan Angsuran Bunga sejumlah Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah - kepada Tergugat,  dimana Pembayaran tersebut disepakati juga dimulai           tanggal 11 Oktober 2024, Tanggal 11 November 2024, Tanggal 11 Desember 2024,  Tanggal  11 Januari 2025, Tanggal  11 Februari  2025,  Tanggal 11 Maret 2025, Tanggal 11 April  2025, Tanggal 11 Mei  2025, Tanggal 11 Juni 2025, Tanggal 11 Juli 2025,  Tanggal 11 Agustus 2025 dan terakhir tanggal                        11 September 2025,  sehingga  Nilai Baki Debet Pokok pada Posisi Tanggal                     11 September 2025 tersebut adalah  Rp. 135.096.942. ( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah )

4.    Menyatakan TIDAK SAH dan Melawan Hukum dan selayaknya Dibatalkan    Penetapan Perhitungan Angsuran Hutang Pokok dan Bunga, sebagaimana  Posita angka 10 Huruf a dan b.
 
5.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji atau Wan Prestasi terhadap diterbitkannya Penetapan Perhitungan Angsuran Hutang Pokok dan Bunga oleh Tergugat,  sebagaimana  Posita angka 10 Huruf a dan b tersebut.
 
6.    Menyatakan dengan SAH,  Para  Penggugat berkewajiban Melunasi Nilai Baki Debet Pokok ( Perjanjian Pertama No. Rekening 02000524002610  ) pada Posisi Tanggal 11 September 2025  tersebut adalah Rp. 289.972.343. ( Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) dan  Nilai Baki Debet Pokok ( Perjanjian Kredit Kedua No. Rekening         02000524002735 )  pada Posisi Tanggal  11 September 2025  tersebut adalah                   Rp. 135.096.942. ( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ) kepada Tergugat. 
 
7.    Memerintahkan Penggugat – 1  dengan Segera untuk melunasi  Nilai Baki Debet Pokok ( Perjanjian Pertama No. Rekening 02000524002610  ) pada Posisi Tanggal 11 September 2025  tersebut adalah Rp. 289.972.343. ( Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) dan  Nilai Baki Debet Pokok ( Perjanjian Kredit Kedua No. Rekening  02000524002735 )  pada Posisi Tanggal  11 September 2025  tersebut adalah                Rp. 135.096.942. ( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah )  kepada  Tergugat. 
  
8.    Memerintahkan Tergugat  dengan SEGERA untuk Menyerahkan Agunan Kredit Suami Penggugat – 1 atau Ayah Kandung Penggugat – 2, 3, 4 dan Penggugat 5 berupa  Sertifikat Hak Milik Nomor : 00415 / Kenagarian Ladang Laweh atas nama NIZWAR ( Almarhum ) kepada Para Penggugat setelah Pelunasan Kewajiban Penggugat pada Petitum angka – 7 tersebut diatas.                 


9.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu,  walaupun  Tergugat melakukan Upaya  Verzet, Banding maupun Kasasi. 

10.    Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak