Dakwaan |
Primair :
-- --------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHREZI Pgl REZI Als ATENG Bin AWALUDDIN dan Terdakwa II ISRA MUHAMMAD FARHAN Pgl AAN Bin JUFRI bersama-sama dengan Saksi DICKA PRIMA AD Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi DONI ZUL PUTRA Pgl DONI Bin ZULKARNAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Bukitinggi – Medan KM 7, Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2024, saksi Dicka Prima AD dihubungi oleh NENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) agar dicarikan becak (kurir) yang akan menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan untuk dikirim ke daerah Lampung dan Palembang. Saksi Dicka selanjutnya menghubungi BOGEL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) menanyakan tentang kurir yang dapat menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan. Selanjutnya BOGEL menawarkan kepada terdakwa Muhammad Fahrezi Pgl Rezi Als Ateng Bin Awaluddin untuk menjemput narkotika ke Penyabungan dan disetujui oleh terdakwa Muhammad Fahrezi. Terdakwa Muhammad Fahrezi kemudian menghubungi saksi Dicka dan menawarkan untuk menjemput narkotika ke Penyabungan. Saksi Dicka selanjutnya menghubungi BOGEL untuk memastikan bahwa terdakwa Muhammad Fahrezi adalah orang suruhan BOGEL dan BOGEL membenarkannya. Pada tanggal 09 Desember 2024, terdakwa Muhammad Fahrezi menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan sebanyak 50 paket dan membawa ke Padang untuk diserahkan kepada saksi Doni Zul Putra. Setelah narkotika jenis ganja berada di Padang, NENG menyuruh saksi Dicka untuk mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Lampung dan Palembang. Saksi Dicka kemudian menyuruh saksi Doni mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut sesuai perintah NENG. Untuk penjemputan narkotika jenis ganja tersebut dari Penyabungan dan pengiriman ke daerah Lampung dan Palembang, saksi Dicka mendapat upah sebesar Rp. 15.000.000,00. dengan rincian Rp. 2.000.000,00 digunakan untuk uang jalan dan rental mobil, Rp. 7.000.000,00 untuk upah terdakwa Muhammad Fahrezi yang menjemput dan diserahkan melalui BOGEL, sehingga saksi Dicka mendapat Rp. 6.000.000,00. Sedangkan saksi Doni mendapat upah berupa 2 paket narkotika jenis ganja.---------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib BOGEL kembali menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi dan meminta untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan dan dijawab Terdakwa Muhammad Fahrezi “lihat dulu besok karena hari senin saya mau menyablon baju”.
- Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi kembali dihubungi oleh BOGEL dan menanyakan apakah bisa menjemput ganja ke Penyabungan, yang dijawab Terdakwa Muhammad Fahrezi “bisa”. Sekira pukul 15.30 Wib Saksi Dicka menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi dan menanyakan uang untuk rental mobil dikirim kemana yang dijawab Terdakwa Muhammad Fahrezi ke nomor aplikasi DANA milik terdakwa Muhammad Fahrezi. Sekira pukul 16.00 Wib Saksi Dicka mengirim bukti transfer kepada Terdakwa Muhammad Fahrezi melalui aplikasi Whatsapp sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa Muhammad Fahrezi bersama dengan temannya PUJA pergi mencari mobil untuk dirental di daerah Kalumbuk Kec. Kuranji Kota Padang. Puja kemudian merental mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB milik saksi Nadia Oktavia. Setelah mendapatkan mobil rental, dalam perjalanan pulang ke rumah Terdakwa Muhammad Fahrezi dihubungi oleh Saksi Dicka untuk memastikan mobil untuk berangkat ke Penyabungan. Terdakwa Muhammad Fahrezi kemudian mengajak Terdakwa Isra Muhammad Farhan Pgl Aan Bin Jufri untuk menjemput ganja ke Penyabungan yang disetujui oleh Terdakwa Isra Muhammad Farhan Pgl Aan Bin Jufri. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 Wib Saksi Dicka kembali menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi dan memerintahkan Terdakwa Muhammad Fahrezi agar berangkat pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 14.00 atau 15.00 Wib dan Terdakwa Muhammad Fahrezi menyetujuinya. Terdakwa Muhammad Fahrezi menanyakan kepada saksi Dicka mengenai uang bensin dan Saksi Dicka mengatakan akan mengirimkannya. Sekira pukul 22.15 Wib Saksi Dicka mengirim bukti transfer kepada Terdakwa Muhammad Fahrezi sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 01.05 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi mengisi bensin mobil yang akan digunakan menjemput ganja ke Penyabungan. Sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi menjemput Terdakwa Isra Muhammad Farhan untuk pergi menjemput ganja ke Penyabungan. Sekira pukul 15.50 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi bersama Terdakwa Isra Muhammad Farhan berangkat ke Penyabungan. Terdakwa Isra Muhammad Farhan mengendarai mobil dan Terdakwa Muhammad Fahrezi duduk di kursi penumpang depan. Sekira pukul 16.10 Wib Saksi Dicka menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk memastikan Terdakwa Muhammad Fahrezi sudah berangkat ke Penyabungan dan Terdakwa Muhammad Fahrezi meminta uang jalan ke Saksi Dicka. Sekira pukul 17.00 Wib Saksi Dicka memberitahu bahwa uang sudah dikirim sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan akan mengirim uang sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa Muhammad Fahrezi sampai di Kabupaten Pasaman untuk membeli makan dan rokok orang ladang. Setelah sampai di Kabupaten Pasaman sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa Muhammad Fahrezi menghubungi Saksi Dicka untuk meminta uang sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut karena mau membeli makan dan rokok untuk orang ladang sesuai arahan saksi Dicka. Sekira pukul 23.40 Wib Saksi Dicka menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi memberitahukan bahwa uang telah dikirim sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan akan ada seseorang yang bernama NENG menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi serta telah memberikan nomor Terdakwa Muhammad Fahrezi ke orang ladang.--------------------------------
- Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 00.40 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi dihubungi oleh NENG yang menanyakan apakah Terdakwa Muhammad Fahrezi sudah dihubungi oleh orang ladang, yang dijawab Terdakwa Muhammad Fahrezi belum ada, dan NENG mengatakan kepada Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk menunggu. Sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi dihubungi oleh seorang laki-laki yang memberitahukan Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk muat paling lama pukul 02.00 Wib. dan titik lokasi muat barang (ganja) serta memerintahkan Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk tidak mematikan telfon. Setelah Terdakwa Muhammad Fahrezi dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan sampai di lokasi muat, Terdakwa Muhammad Fahrezi diperintahkan untuk menghidupkan lampu hazard dan membuka pintu akan tetapi Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk tidak keluar mobil karena proses muat hanya dilakukan oleh orang tersebut. Setelah selesai memuat ganja, Terdakwa Muhammad Fahrezi dan Isra Muhammad Farhan langsung berangkat kembali menuju Kota Padang. Dalam perjalanan menuju Kota Padang sekira pukul 05.30 Wib tepatnya di Jl. Raya Bukittinggi KM 7 Padang Hijau Jorong PGRM Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Terdakwa Muhammad Fahrezi dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan dihentikan oleh saksi Rahmad Ladio dan saksi Riko Maryaspa serta beberapa orang lainnya yang merupakan anggota BNNP Sumbar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Muhammad Fahrezi dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan serta memeriksa dan menggeledah mobil yang digunakan, ditemukan 2 (dua) karung plastik warna hijau di kursi baris 2 dan 3 penumpang yang berisi narkotika jenis ganja sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket yang dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) paket yang dibungkus plastik warna bening dan saat dilakukan interogasi, terdakwa Muhammad Fahrezi mengaku mendapat perintah dari Khairul (saksi Dicka) untuk menjemput Narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------
- Dalam perjalanan ke Kantor BNNP Sumbar, sekira pukul 13.00 WIB setibanya di daerah Padang, Saksi Riko Maryaspa Pgl Riko dan Saksi Rahmad Ladio meminta Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk menghubungi Saksi Dicka. Pada saat bersamaan Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melihat saat itu Saksi Dicka meminta panggilan video kepada Terdakwa Muhammad Fahrezi dan pada saat Terdakwa Muhammad Fahrezi mengangkat panggilan video dari Saksi Dicka tersebut, Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio mengenal Saksi Dicka karena Saksi Dicka pernah ditangkap oleh Anggota BNNP Sumatera Barat pada tahun 2023 karena kasus narkotika. Saat itu Saksi Dicka memberikan 1 (satu) nomor handphone yakni milik dari Saksi Doni Zul Putra dengan berkata kepada Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk menghubunginya. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Fahrezi menghubungi Saksi Doni Zul Putra hingga disepakati bahwa tempat serah terima 53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening tersebut adalah di daerah sekitar SMPN 17 Padang. Saksi Doni Zul Putra memberitahu bahwa ia menggunakan kaos warna putih dan memakai helm. Sekira pukul 14.00 WIB Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melakukan penyisiran di sekitar SMPN 17 Padang dan melihat Saksi Doni Zul Putra serta mengamankan Saksi Doni Zul Putra. Saat diinterogasi Saksi Doni Zul Putra mengatakan bahwa Saksi Doni Zul Putra diperintah oleh Saksi Dicka yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIa Padang untuk menjemput ganja sejumlah 53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dibawa oleh Terdakwa Muhammad Fahrezi dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan dari daerah Penyabungan.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/I/ 023100 / 2024 ,tanggal 12 Oktober 2024 oleh Pengelola Agunan PT. Pegadaian Area Padang an. WIRA FRISKA ASHADI dengan hasil total berat 50.967,58 (lima puluh ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh koma lima delapan) gram atau sekira 50,9 (lima puluh koma sembilan) Kilogram.------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar Pom Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0024 Tanggal 20 januari 2025, kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa Muhammad Fahrezi, Terdakwa Isra Muhammad Farhan, Saksi Dicka Prima AD dan Saksi Doni Zul Putra, mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB dijemput dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang dan Saksi Dicka Prima AD mengakui narkotika tersebut akan dikirim menunggu perintah dari NENG, dan Terdakwa Muhammad Fahrezi, Terdakwa Isra Muhammad Farhan, Saksi Dicka Prima AD dan Saksi Doni Zul Putra mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Fahrezi Pgl Rezi Als Ateng Bin Awaluddin dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan Pgl Aan Bin Jufri sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
Subsidiair :
----------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHREZI Pgl REZI Als ATENG Bin AWALUDDIN dan Terdakwa II ISRA MUHAMMAD FARHAN Pgl AAN Bin JUFRI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Bukitinggi – Medan KM 7, Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib BOGEL menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi dan meminta untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan dan dijawab Terdakwa Muhammad Fahrezi “lihat dulu besok karena hari senin saya mau menyablon baju”.-------------
- Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi kembali dihubungi oleh BOGEL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dan menanyakan apakah bisa menjemput ganja ke Penyabungan, yang dijawab Terdakwa Muhammad Fahrezi “bisa”. Sekira pukul 15.30 Wib Saksi Dicka menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi dan menanyakan uang untuk rental mobil dikirim kemana yang dijawab Terdakwa Muhammad Fahrezi ke nomor aplikasi DANA milik terdakwa Muhammad Fahrezi. Sekira pukul 16.00 Wib Saksi Dicka mengirim bukti transfer kepada Terdakwa Muhammad Fahrezi melalui aplikasi Whatsapp sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa Muhammad Fahrezi bersama dengan temannya PUJA pergi mencari mobil untuk dirental di daerah Kalumbuk Kec. Kuranji Kota Padang. Puja kemudian merental mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB milik saksi Nadia Oktavia. Setelah mendapatkan mobil rental, dalam perjalanan pulang ke rumah Terdakwa Muhammad Fahrezi dihubungi oleh Saksi Dicka untuk memastikan mobil untuk berangkat ke Penyabungan. Terdakwa Muhammad Fahrezi kemudian mengajak Terdakwa Isra Muhammad Farhan untuk menjemput ganja ke Penyabungan yang disetujui oleh Terdakwa Isra Muhammad Farhan. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 Wib Saksi Dicka kembali menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi dan memerintahkan Terdakwa Muhammad Fahrezi agar berangkat pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 14.00 atau 15.00 Wib dan Terdakwa Muhammad Fahrezi menyetujuinya. Terdakwa Muhammad Fahrezi menanyakan kepada saksi Dicka mengenai uang bensin dan Saksi Dicka mengatakan akan mengirimkannya. Sekira pukul 22.15 Wib Saksi Dicka mengirim bukti transfer kepada Terdakwa Muhammad Fahrezi sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 01.05 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi mengisi bensin mobil yang akan digunakan menjemput ganja ke Penyabungan. Sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi menjemput Terdakwa Isra Muhammad Farhan untuk pergi menjemput ganja ke Penyabungan. Sekira pukul 15.50 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi bersama Terdakwa Isra Muhammad Farhan berangkat ke Penyabungan. Terdakwa Isra Muhammad Farhan mengendarai mobil dan Terdakwa Muhammad Fahrezi duduk di kursi penumpang depan. Sekira pukul 16.10 Wib Saksi Dicka menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk memastikan Terdakwa Muhammad Fahrezi sudah berangkat ke Penyabungan dan Terdakwa Muhammad Fahrezi meminta uang jalan ke Saksi Dicka. Sekira pukul 17.00 Wib Saksi Dicka memberitahu bahwa uang sudah dikirim sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan akan mengirim uang sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa Muhammad Fahrezi sampai di Kabupaten Pasaman untuk membeli makan dan rokok orang ladang. Setelah sampai di Kabupaten Pasaman sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa Muhammad Fahrezi menghubungi Saksi Dicka untuk meminta uang sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut karena mau membeli makan dan rokok untuk orang ladang sesuai arahan saksi Dicka. Sekira pukul 23.40 Wib Saksi Dicka menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi memberitahukan bahwa uang telah dikirim sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan akan ada seseorang yang bernama NENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) menghubungi Terdakwa Muhammad Fahrezi serta telah memberikan nomor Terdakwa Muhammad Fahrezi ke orang ladang.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 00.40 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi dihubungi oleh NENG yang menanyakan apakah Terdakwa Muhammad Fahrezi sudah dihubungi oleh orang ladang, yang dijawab Terdakwa Muhammad Fahrezi belum ada, dan NENG mengatakan kepada Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk menunggu. Sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa Muhammad Fahrezi dihubungi oleh seorang laki-laki yang memberitahukan Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk muat paling lama pukul 02.00 Wib. dan titik lokasi muat barang (ganja) serta memerintahkan Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk tidak mematikan telfon. Setelah Terdakwa Muhammad Fahrezi dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan sampai di lokasi muat, Terdakwa Muhammad Fahrezi diperintahkan untuk menghidupkan lampu hazard dan membuka pintu akan tetapi Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk tidak keluar mobil karena proses muat hanya dilakukan oleh orang tersebut. Setelah selesai memuat ganja, Terdakwa Muhammad Fahrezi dan Isra Muhammad Farhan langsung berangkat kembali menuju Kota Padang. Dalam perjalanan menuju Kota Padang sekira pukul 05.30 Wib tepatnya di Jl. Raya Bukittinggi KM 7 Padang Hijau Jorong PGRM Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Terdakwa Muhammad Fahrezi dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan dihentikan oleh saksi Rahmad Ladio dan saksi Riko Maryaspa serta beberapa orang lainnya yang merupakan anggota BNNP Sumbar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Muhammad Fahrezi dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan serta memeriksa dan menggeledah mobil yang digunakan, ditemukan 2 (dua) karung plastik warna hijau di kursi baris 2 dan 3 penumpang yang berisi narkotika jenis ganja sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket yang dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) paket yang dibungkus plastik warna bening dan saat dilakukan interogasi, terdakwa Muhammad Fahrezi mengaku mendapat perintah dari Khairul (saksi Dicka) untuk menjemput Narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/I/ 023100 / 2024 ,tanggal 12 Oktober 2024 oleh Pengelola Agunan PT. Pegadaian Area Padang an. WIRA FRISKA ASHADI dengan hasil total berat 50.967,58 (lima puluh ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh koma lima delapan) gram atau sekira 50,9 (lima puluh koma sembilan) Kilogram.------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar Pom Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0024 Tanggal 20 januari 2025, kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa Muhammad Fahrezi Pgl Rezi Als Ateng Bin Awaluddin dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan Pgl Aan Bin Jufri mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB dijemput dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang, dan Terdakwa Muhammad Fahrezi Pgl Rezi Als Ateng Bin Awaluddin dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan Pgl Aan Bin Jufri mengakui tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Fahrezi Pgl Rezi Als Ateng Bin Awaluddin dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan Pgl Aan Bin Jufri sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
Lebih Subsidiair :
----------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHREZI Pgl REZI Als ATENG Bin AWALUDDIN dan Terdakwa II ISRA MUHAMMAD FARHAN Pgl AAN Bin JUFRI bersama-sama dengan Saksi DICKA PRIMA AD Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi DONI ZUL PUTRA Pgl DONI Bin ZULKARNAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Bukitinggi – Medan KM 7, Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penjemputan narkotika jenis ganja oleh seseorang dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang. Saksi Rahmad Ladio dan saksi Riko Maryaspa, bersama dengan beberapa orang lainnya yang merupakan anggota dari BNN Propinsi Sumatera Barat segera melakukan penyelidikan.
- Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira pukul 02.00 Wib, diperoleh ciri kendaraan yang digunakan yaitu mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB. Sekira pukul 03.00 Wib, diperoleh informasi bahwa mobil tersebut telah melintas melewati daerah Panti, Kabupaten Pasaman Timur. Sekira pukul 05.30 Wib, saat mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB, melintas di pinggir Jalan Raya Bukitinggi – Medan KM 7, Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, Saksi Rahmad Ladio dan saksi Riko Maryaspa, bersama anggota tim lainnya menghentikan dan mengamankan mobil tersebut yang dikendarai oleh terdakwa Terdakwa Isra Muhammad Farhan Pgl Aan Bin Jufri Isra Muhammad Farhan dan dan terdakwa Muhammad Fahrezi Pgl Rezi Als Ateng Bin Awaluddin duduk di kursi penumpang depan samping sopir. Saat dilakukan penggeledahan atas mobil tersebut ditemukan 2 (dua) karung plastik warna hijau di kursi baris 2 dan 3 penumpang yang berisi narkotika jenis ganja sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket yang dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) paket yang dibungkus plastik warna bening dan saat dilakukan interogasi, terdakwa Muhammad Fahrezi mengaku mendapat perintah dari Khairul (saksi Dicka) untuk menjemput Narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Dalam perjalanan ke Kantor BNNP Sumbar, sekira pukul 13.00 WIB setibanya di daerah Padang, Saksi Riko Maryaspa Pgl Riko dan Saksi Rahmad Ladio meminta Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk menghubungi Saksi Dicka. Pada saat bersamaan Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melihat saat itu Saksi Dicka meminta panggilan video kepada Terdakwa Muhammad Fahrezi dan pada saat Terdakwa Muhammad Fahrezi mengangkat panggilan video dari Saksi Dicka tersebut, Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio mengenal Saksi Dicka karena Saksi Dicka pernah ditangkap oleh Anggota BNNP Sumatera Barat pada tahun 2023 karena kasus narkotika. Saat itu Saksi Dicka memberikan 1 (satu) nomor handphone yakni milik dari Saksi Doni Zul Putra dengan berkata kepada Terdakwa Muhammad Fahrezi untuk menghubunginya. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Fahrezi menghubungi Saksi Doni Zul Putra hingga disepakati bahwa tempat serah terima 53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening tersebut adalah di daerah sekitar SMPN 17 Padang. Saksi Doni Zul Putra memberitahu bahwa ia menggunakan kaos warna putih dan memakai helm. Sekira pukul 14.00 WIB Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melakukan penyisiran di sekitar SMPN 17 Padang dan melihat Saksi Doni Zul Putra serta mengamankan Saksi Doni Zul Putra. Saat diinterogasi Saksi Doni Zul Putra mengatakan bahwa Saksi Doni Zul Putra diperintah oleh Saksi Dicka yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIa Padang untuk menjemput ganja sejumlah 53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dibawa oleh Terdakwa Muhammad Fahrezi dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan dari daerah Penyabungan.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/I/ 023100 / 2024 ,tanggal 12 Oktober 2024 oleh Pengelola Agunan PT. Pegadaian Area Padang an. WIRA FRISKA ASHADI dengan hasil total berat 50.967,58 (lima puluh ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh koma lima delapan) gram atau sekira 50,9 (lima puluh koma sembilan) Kilogram.------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar Pom Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0024 Tanggal 20 januari 2025, kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa Muhammad Fahrezi, Terdakwa Isra Muhammad Farhan, Saksi Dicka Prima AD dan Saksi Doni Zul Putra, mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB dan Saksi Dicka Prima AD mengakui narkotika tersebut akan diserahkan kepada Saksi Doni Zul Putra untuk disimpan sambil menunggu perintah dari Saksi Dicka Prima AD, dan Terdakwa Muhammad Fahrezi, Terdakwa Isra Muhammad Farhan, Saksi Dicka Prima AD dan Saksi Doni Zul Putra mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa Muhammad Fahrezi Pgl Rezi Als Ateng Bin Awaluddin dan Terdakwa Isra Muhammad Farhan Pgl Aan Bin Jufri sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |